Kurikulum Fiqh MI

A.      Standar Isi Kurikulum Fiqh pada Madrasah Ibtidaiyyah.
Mata pelajaran Fiqh di Madarasah Ibtidaiyyah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang Fiqh ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari- hari, serta Fiqh muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam. Serta substansial mata pelajaran Fiqh memiliki konstribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktekkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
Penyusunan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyyah ini dilakukan dengan cara mempertimbangkan dan me-review peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, terutama pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam aspek Fiqh untuk SD/ MI, serta memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.I/PP.00/ED/681/2006, tanggal 1 Agustus 2006 Tentang Pelaksanaan Standar Isi, yang intinya bahwa Madrasah dapat meningkatkan kompetensi lulusan dan mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi.[1]
Dalam Permenag No. 2 Tahun 2008 di jelaskan bahwa Standar Kompetensi Lulusan mata pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah  ialah siswa mampu mengenal dan melaksanakan hukum Islam yang berkaitan dengan rukun Islam, mulai dari ketentuan dan tata cara pelaksanaan thaharah, shalat, puasa, zakat, sampai dengan pelaksanaan ibadah haji, serta ketentuan tentang makanan dan minuman, khitan, kurban dan cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.

B.       Struktur Kurikulum Fiqh pada Madrasah Ibtidaiyyah.
Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah sama dengan kurikulum Sekolah Dasar, hanya saja pada MI terdapat porsi lebih banyak mengenai Pendidikan Agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana Sekolah Dasar, juga ditambah pelajaran-pelajaran seperti: Alquran Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.
Dalam struktur kurikulum Madrasah Ibtidaiyyah kegiatan pembelajaran mata pelajaran Fiqh pada kelas I sampai III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada kelas IV sampai VI kegiatan pembelajaran dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran. Alokasi waktu dalam mata pelajaran Fiqh Madrasah Ibtidaiyyah adalah 2 jam pembelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit setiap kegiatan pembelajaran.

C.      Tujuan Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah.
Mata pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:
a.       Mengetahui dan memahami cara- cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
b.      Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dan ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.

D.      Ruang lingkup mata pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyyah.
Ruang lingkup mata pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyyah meliputi:
1.    Fiqh ibadah; yang menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara thaharah, shalat, puasa, zakat, ibadah haji.
2.    Fiqh Muamalah; yang menyangkut pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.

E.       Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan dan Kurikulum Berbasis Kompetensi
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukkan sikap tangkap pemertintah terhadap tuntutan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efisiensi dan pemerataan pendidikan.[2]
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah memandirikan dan memberdayakan sekolah dalam mengembangkan kompetensi yang akan disampaikan kepada peserta didik, sesuai dengan kondisi lingkungan. Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah sebagai berikut:
1.      Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.      Meninggalkan kepedualian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama-sama.
3.      Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Sebagai suatau model pengembangan kurikulum, KTSP yang disusun dan dilaksanakan oleh sekolah/madrasah memiliki model/desain untuk menghasilkan produk kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan tingkat satuan pendidikan. KTSP dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik. Model yang dikembangkan dalam KTSP setidak-tidaknya mengandung komponen tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatn KTSP dan kalender pendidikan.
Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Berdasarkan uraian tadi maka dapat dikemukakan bahwa karakteristik KTSP sebagai berikut : Pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi, kepemimpinan yang demokratis dan profesional, serta team kerja yang kompak dan transparan.[3]
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) adalah suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standart performansi tertentu sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. KBK diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat peserta didik agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan dengan penuh tanggung jawab.[4]
Depdiknas mengemukakan bahwa kurikulum berbasis kompetensi memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.      Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal
2.      Berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman
3.      Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode bervariasi
4.      Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif
5.      Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.[5]

F.       Standar kompetensi-kompetensi dasar mata pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah.
Fiqh kelas I semester 1
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1.    Mengenal rukun Islam
1.1     Menyebutkan lima rukun Islam
1.2     Menghafal syahadatain dan artinya
2.    Mengenal tata cara bersuci dari najis
2.1    Menjelaskan pengertian bersuci dari najis
2.2    Menjelaskan tata cara bersuci dari najis
2.3    Menirukan tata cara mensucikan najis
2.4    Membiasakan hidup suci dan bersih dalam kehidupan sehari-hari

Fiqh kelas I semester 2
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
3.    Mengenal tata cara wudhu
3.1     Menjelaskan tata cara wudhu
3.2     Mempraktikkan tata cara wudhu
3.3     Menghafal do’a sesudah wudhu
4.    Mengenal tata cara shalat wudhu
4.1.Menyebutkan macam-macam shalat fardu
4.2 Menirukan gerakan shalat fardu
4.3 Menghafal bacaan shalat fardu

G.      SILABUS
Silabus merupakan produk utama dari pengembangan kurikulum sebagai suatu rencana tertulis pada satuan pendidikan yang harus memiliki keterkaitan dengan produk pengembangan kurikulum lainnya, yaitu proses pembelajaran. Silabus dapat dikatakan sebagai kurikulum ideal, sedangkan preses pembelajaran merupakan kurikulum aktual.
Silabus pada dasarnya merupakan program yang bersifat makro yang harus dijabarkan lagi ke dalam program-program pembelajaran yang lebih rinci, yaitu RPP. Silabus merupakanprogram yang dilaksanakan untuk jangka waktu yang cukup panjang (satu semester), menjadi acuan dalam mengembangkan RPP yang merupakan program untuk jangka waktu yang lebih singkat.[6] Prinsip pengembangan silabus, terdiri dari ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, aktual dan kontekstual, fleksibel, dan menyeluruh.

BAB III
KESIMPULAN
-          Karakteristik KTSP terdiri dari Pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi, kepemimpinan yang demokratis dan profesional, serta team kerja yang kompak dan transparan.
-          Depdiknas mengemukakan bahwa kurikulum berbasis kompetensi memiliki karakteristik terdiri dari, menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal, berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman, penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode bervariasi, sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.

DAFTAR RUJUKAN

Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2004
Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009)
Varossita, Telaah Kurikulum Fiqh MI, http://varossita.blogspot.com/2010/10/telaah-kurikulum-fiqh-madrasah.html, akses tgl 30-10-2011, 08.14
http://musi-rawas.go.id/musirawas/images/stories/pdf/soal/MI05-Fiqih.pdf


[1] Varossita, Telaah Kurikulum Fiqh MI, http://varossita.blogspot.com/2010/10/telaah-kurikulum-fiqh-madrasah.html, akses tgl 30-10-2011, 08.14
[2] Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009), hal 19
[3] Ibid , 29
[4] Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2004), hal 37-39
[5] Ibid, 42
[6] Muhaimin, Cara Mudah Mengembangkan Silabus, (Malang: Pustaka Felicha, 2010), hal3-4

1 komentar:

  1. kalau kurikulum fiqh madrasah Tsanawiyah Aada gak?

    BalasHapus

powered by
Socialbar